Jakarta (ANTARA News) - Kemenpora mengajak organisasi kemayarakatan pemuda (OKP) di seluruh Indonesia untuk mengawal pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2017.

Dengan Perpres yang mengatur koordinasi lintas sektor baik pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelenggarakan pelayanan kepemudaan itu diharapkan pembangunan kepemudaan yang ditargetkan pemerintah dapat tercapai, kata Staf Khusus Menpora Bidang Pemuda Zainul Munasichin di Jakarta, Kamis.

"Dengan Perpres ini organisasi kepemudaan bisa menagih kementerian/lembaga di luar Kemenpora terkait program kepemudaan di K/L bersangkutan. Misal, ke Kementan tanya ada nggak program pemuda tani, ke Kementarian Kelautan ada nggak program pemuda maritim," ujar dia.

Lebih lanjut Zainul menjelaskan, Menpora sendiri memiliki tiga fokus kebijakan terkait kepemudaan, yakni pembangunan kepemudaan lintas sektor, indeks pembangunan pemuda, dan penghargaan kepada kabupaten/kota layak pemuda.

Untuk menyosialisasikan Perpres 66/2017 Kemenpora menggelar diskusi kelompok terarah melibatkan perwakilan 20 OKP yang memiliki cabang di seluruh provinsi dan sebagian kabupaten/kota di Indonesia, 7-8 September.

"Tentu diskusi ini tidak final, perlu ada banyak diskusi bersama OKP, komunitas pemuda, dan tentu kementerian lembaga yang lain sehingga mandat Perpres benar-benar bisa terlaksana maksimal," kata dia.

Kegiatan diskusi yang diinisiasi oleh unit Staf Khusus Bidang Kepemudaan itu juga dihadiri oleh pelaksana program kepemudaan Kemenpora, di antaranya Staf Ahli Kerjasama Lembaga Kemenpora Adiyati Noerdin, Tim Ahli Kepemudaan Diebel Effendi, Asisten Deputi Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda, serta Biro Perencanaan Kemenpora RI.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017