Bandung (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bandung meminta para pendatang dari luar kota melaporkan identitas lewat aplikasi E-Punten, yang baru saja diluncurkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Mulai hari ini, siapa-siapa yang datang ke Bandung dan menetap lebih dari tiga hari harus sopan memberitahu Pemkot Bandung. Sehingga kami bisa mengetahui jumlah yang menetap di Kota Bandung tapi bukan KTP bandung," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Bandung, Kamis.

Ridwan mengatakan pendataan pendatang penting mengetahui jumlah pasti warga luar kota yang menetap di Bandung, yang telah menjadi salah satu daerah tujuan mencari penghidupan. Data itu selanjutnya akan digunakan pemerintah kota untuk merencanakan kebijakan.

"Mudah-mudahan inovasi teknologi ini bisa memudahkan urusan-urusan kependudukan," kata dia.

Selain untuk mengetahui jumlah warga pendatang, pendataan itu juga diperlukan untuk mendeteksi potensi ancaman gangguan keamanan.

"Untuk memberikan perlindungan jika terjadi apa-apa. Sehingga dengan mudah kita bisa razia, mengecek siapa yang enggak mendaftar, berarti itu yang kita waspadai," katanya.

Aplikasi E-Punten bisa diunduh melalui perangkat telepon pintar berbasis Android. Warga pendatang tinggal mengisi beberapa informasi yang diminta dalam layanan tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung Popong W Nuraeni mengatakan warga yang telah mengisi identitas akan mendapat surat keterangan tinggal sementara (SKTS) yang dapat diambil di kantor-kantor kecamatan.

"Usai mengisi identitas, kami akan memberikan pesan di mana dia harus ambil SKTS itu," katanya.

SKTS fungsinya serupa dengan KTP, antara lain bisa digunakan untuk memanfaatkan fasilitas publik di Kota Bandung.

"Surat akan berlaku satu tahun. Kalau tidak punya atau kadaluwarsa, mereka akan kesulitan mendapatkan akses fasilitas pelayanan publik," katanya.


Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017