Tokyo (ANTARA News) - Polisi membekuk Koki Tanaka, mantan anggota grup idola Jepang KAT-TUN, atas dugaan kepemilikan ganja, kata Metropolitan Police Department Jepang, Kamis.

Tanaka (31) ditangkap pada Rabu petang, di Shibuya, Tokyo, di mana ditemukan ganja dalam jumlah sedikit di dalam mobilnya. Polisi menambahkan, Tanaka menepis dugaan itu dan mengaku ganja tersebut bukan miliknya.

Tanaka adalah bagian dari grup KAT-TUN yang dibentuk pada 2001 dan debut di industri musik Jepang pada 2006. 

Dia juga pernah tampil dalam sejumlah film, televisi dan drama teater sebelum kontraknya di agensi Johnny & Associates disudahi pada 2013 karena berkali-kali melanggar aturan internal.

Pada Rabu, polisi menginterogasi Tanaka saat sedang berpatroli di Shibuya, kemudian polisi menemukan ganja dan kertas linting di antara kursi supir dan penumpang, seperti dilansir kantor berita Kyodo.

Penerjemah: Nanien Yuniar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017