Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa salah satu hak anak adalah mendapat perlindungan dari terorisme, baik sebagai korban langsung maupun tak langsung.

"Ini tanggung jawab seluruh pihak untuk memastikan pemenuhan hak ini," kata Niam di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, yang dimaksud sebagai korban langsung adalah anak menjadi korban aksi terorisme atau anak kehilangan hak pengasuhan serta kesempatan untuk mendapat hak kesehatan, pendidikan, dan sejenisnya akibat kejahatan terorisme.

Sedangkan sebagai korban tidak langsung, kata dia, anak terpapar ajaran radikalisme terorisme berbasis agama dari orang tua, lingkungan, maupun dari sumber lainnya termasuk media digital.

Untuk mengantisipasi dua jenis korban ini, kata Niam, harus dilakukan langkah-langkah pencegahan di satu sisi, dan penindakan terhadap pelaku terorisme, termasuk anak-anak, di sisi yang lain.

"Seluruh warga bangsa harus memiliki komitmen yang sama bahwa terorisme itu adalah "extra ordinary crime" (kejahatan luar biasa) sehingga perlu penanganan serius," kata dia.

Khusus penanganan pelaku terorisme dari kalangan anak-anak, menurut dia penanganan tidak diarahkan pada penghukuman, melainkan pada upaya pemulihan karena pada dasarnya mereka juga korban.

Menurut dia, untuk mencegah anak terpapar ajaran radikalisme terorisme perlu penguatan ketahanan keluarga serta membangun kesadaran kolektif orang tua untuk memastikan terpenuhinya hak dasar agama anak.

Selain itu, pada lembaga pendidikan milik pemerintah maupun swasta harus ada referensi terkait kualitas para pengajar, baik pendidikan agama atau umum.

"Anak harus dipastikan ditempatkan dalam sistem pengajaran yang benar, terutama dalam mendalami pelajaran agama," kata Niam yang juga Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

KPAI, kata dia, bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di dalam upaya mencegah paham terorisme menyasar anak-anak.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017