Kesehatan dan hak kaum wanita kini menjadi salah satu korban pertama pemerintahan Trump
New York (ANTARA News) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Senin waktu setempat, menerapkan kembali aturan yang melarang organisasi-organisasi yang berbasis di Amerika Serikat, mendiskuskikan aborsi. Tindakan Trump ini dianggap mengabaikan hak-hak perempuan.

Aturan yang berlaku untuk LSM-LSM Amerika yang berada di luar negeri itu adalah salah satu isyarat dari sang presiden terhadap posisinya menyangkut hak aborsi. Aturan itu sendiri pertama kali dibuat oleh Presiden Ronald Reagan pada 1984.

Trump yang anti aborsi, menandatangani aturan itu pada sebuah acara di Gedung Putih pada hari keempat pemerintahannya. Presiden Barack Obama mencampakkan aturan itu pada 2009 begitu dia naik berkuasa.

"Kesehatan dan hak kaum wanita kini menjadi salah satu korban pertama pemerintahan Trump," kata Serra Sippel, presiden Center for Health and Gender Equity di Washington.

Penerapan kembali hukum yang resmi disebut Kebijakan Mexico City itu terjadi hanya dua hari setelah orang-orang di berbagai kota besar di seluruh dunia berunjuk rasa dan mengekspresikan bersatunya wanita menentang Trump, di antaranya dalam soal hak untuk akses ke aborsi.

Aturan ini akan berdampak pada LSM-LSM AS yang didandai Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID), demikian Reuters.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017