Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga meminta ijin untuk memeriksa mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, terkait kasus pengadaan gabah fiktif di Sub Divre XI Bulog Jember senilai Rp21,7 miliar. "Pak Kajati (Kajati Jatim Dr Marwan Effendy) sudah memerintahkan saya untuk meminta ijin Jampidsus Kejakgung, guna memeriksa pak Widjanarko Puspoyo," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Hartadi SH di Surabaya, Selasa. Namun, katanya, surat permohonan ke Jampidsus Kejakgung belum dibuat, mengingat petunjuk Kajati Jatim untuk memeriksa Widjanarko Puspoyo juga baru disampaikan kepadanya (24/4). "Yang jelas, pemeriksaan akan dilakukan di Jakarta, karena kalau di sini (Kejati Jatim) akan beresiko. Bahkan penyidik-nya sangat mungkin dari Kejakgung dan kami (tim penyidik Kejati Jatim) hanya membantu, kecuali Kejakgung menyerahkan sepenuhnya kepada kami," tegasnya. Menurut dia, pemeriksaan mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo itu, terkait pengucuran kredit untuk pembelian mesin "dryer" (alat pengering) buatan Jepang untuk operasionalisasi "drying center" (pusat pengeringan) di Sub Divre XI Bulog Jember. "Pengadaan `dryer` itu menggunakan dana dari Bank Bukopin. Kami sendiri sudah memeriksa analis kredit independen yang digunakan Bank Bukopin di Jakarta, namun direksi dan analis kredit internal belum kami periksa," paparnya. Ia menambahkan, nilai korupsi Sub Bulog Jember itu kemungkinan lebih besar dari kasus Bulog di Jakarta, karena nilai korupsinya mencapai Rp21,7 miliar. Menurut catatan, "drying center" dibangun PT Agung Pratama Lestari mulai Maret 2004 dan rencananya beroperasi pada awal 2005. Namun, pertengahan 2004 sudah ada pembelian gabah, padahal alat pengering buatan Jepang belum ada, sebab "drying center" juga belum selesai dibangun. Gabah yang dibeli itu berjumlah 12,6 ribu ton dengan nilai Rp21,7 miliar, sehingga negara dirugikan sebesar itu, sedangkan dana pembelian "dryer" juga sudah dialokasikan. Dalam kasus itu, Kejati Jatim telah menahan tiga tersangka yakni mantan Kasub Divre XI Bulog Jember, Mucharror, dan karyawannya Ali Mansyur, yang mendekam di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jatim (13 April). Selain itu, rekanan Sub Divisi Regional (Divre) XI Bulog Jember, Jatim, Gunawan Ng, yang juga direktur PT Agung Pratama Lestari, Jember juga ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo (23 April). Mucharror sendiri pernah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni kasus dugaan korupsi beras senilai Rp2,3 miliar, melalui proses pembelian beras berkali-kali yang fiktif (2003-2006).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007