Jakarta (ANTARA News) - Polri mengatakan pelimpahan atau penyerahan berkas tahap dua untuk kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan pada pekan ini.

"Secepatnya, mungkin pekan ini. Mungkin tidak terlalu lamalah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, di Jakarta, Rabu.

Pada Rabu, Kejaksaan Agung menyatakan berkas calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah lengkap atau P21.

"Menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad.

Ia menegaskan dari hasil penelitian jaksa peneliti dinyatakan bahwa berkasnya sudah memenuhi syarat formal dan materil hingga memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

"Pasal yang dikenakannya Pasal 156 dan 156a KUHP," ujarnya seraya menambahkan bahwa jaksa yang meyakini pasal tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan lengkap.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait pernyataannya di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 mengenai salah ayat dalam Al Quran.

Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016