Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menggandeng Universitas Gajah Mada (UGM) untuk menata kawasan Kampung Baru Dadap yang kumuh dan menjadi lokasi prostitusi.

"Akademisi UGM melakukan kajian di lapangan dan memantau lokasi agar dapat diambil langkah untuk dilakukan perbaikan," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Kamis.

Ahmed mengatakan upaya melibatkan akademisi agar lebih baik dan ada manfaat bagi warga setempat sehingga tidak terkena banjir air laut pasang setiap tahun.

Pernyataan tersebut terkait Pemkab Tangerang berusaha menertibkan kawasan protitusi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, dengan alat berat membongkar sejumlah bangunan.

Ketika hendak dibongkar, pemilik bangunan memprotes dan melakukan perlawanan ke Satpol PP dan instansi terkait lainnya termasuk aparat Polresta dan Polda Metro Jaya.

Upaya pembongkaran akhirnya ditangguhkan dan pemilik bangunan kemudian melaporkan masalah tersebut ke Komnas HAM dan Ombudsman.

Padahal upaya Pemkab Tangerang menata kawasan tersebut agar lebih baik meski penghuni bangunan menempati lahan milik PT Angkasa Pura II, sebagai pengelola Bandara Internasional Sokerano-Hatta dan tanah itu milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ahmed menambahkan atas rekomendasi Ombudsman maka upaya penataan kawasan Dadap melibatkan akademisi dan warga setempat.

Menurut dia, saat ini dilakukan pengukuran ulang luas lahan pada bekas kawasan prostitusi Kampung Baru, Desa Dadap, agar dapat ditata oleh instansi terkait.

Pengukuran ulang itu penting karena bila luasnya di atas 10 hektare, maka kewenangan penertiban berada pada Pemprov Banten.

Dalam pengukuran tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Pengukuran tersebut juga melibatkan warga setempat dan pemilik lahan lain agar diperoleh data akurat.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu laporan hasil pengukuran tersebut dan mendapatkan kesimpulana mana pihak yang berhak menertibkan.

Pewarta: Adityawarman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016