Nunukan (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mendeportasi tiga warga negara Tiongkok yang tertangkap prajurit TNI AD dari Satgas Pamtas Yonif 614/Raja Pandhita di Pulau Sebatik beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, I Nyoman Surya Mataram di Nunukan, Sabtu menjelaskan, setelah dilakukan detensi selama satu bulan sejak 5 Agustus 2016 ternyata ketiga WNA asal Tiongkok tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Mengacu pada hal itu, maka Kantor Imigrasi setempat tidak melanjutkannya untuk diproses hukum maka langkah berikutnya hanya dideportasi atau dipulangkan ke negara asal.

Suryamataram menyatakan, sesuai penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap ketiga WNA tersebut ternyata tidak sengaja memasuki wilayah Indonesia melalui Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan tanpa menggunakan dokumen yang sah.

Tetapi, ketiganya mengaku tertipu oleh seseorang calo di Tawau Negeri Sabah, Malaysia dimana diberitahu bahwa terdapat Kantor Imigrasi di Pulau Sebatik sehingga dianggap tidak memenuhi syarat untuk diproses hukum, kata dia.

Ketuga WNA asal Tiongkok itu dideportasi melalui Bandara Sukarno Hatta Jakarta pada Kamis (8/9) setelah diberangkat dari Pelabuhan Lamijung Kabupaten Nunukan menuju Kota Tarakan, Rabu (7/9) selanjutnya diterbangkan menuju Jakarta.

"Jadi ketiga warga Tiongkok dideportasi pada Kamis (8/9) melalui Bandara Sukarno Hatta dan diberangkatkan dari Kabupaten Nunukan pada Rabu (7/9)., sebut Kepala Kantor Imigrasi Nunukan ini.

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016