Pekanbaru (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menetapkan dua tersangka pengedar vaksin palsu dengan barang bukti sekitar 100 ampul vaksin palsu.

"Kedua tersangka saat diduga sebagai pengedar vaksin palsu sudah kita tahan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Toni Hermawan di Pekanbaru, Selasa malam.

Namun begitu, dia tidak merinci kedua tersangka berikut kronologis ditangkapnya kedua orang itu karena saat ini Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru masih terus melakukan pengembangan.

"Masih didalami, dan Kasat Reskrim saat ini sedang berupaya mengembangkan kepada distributor lain," ujarnya singkat.

Informasi yang didapat, selain mengamankan 100 ampul vaksin palsu, polisi juga telah mengantongi alat bukti berupa keterangan saski dari BBPOM Pekanbaru dan Biofarma sebagai penyedia serta hasil pemeriksaan Laboratorium.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Indra Ginting yang dihubungi terpisah membenarkan adanya tersangka yang ditangani polisi dalam pendistribusian vaksi palsu di Pekanbaru. Akan tetapi, dia juga tidak bersedia membeberkan identitas para tersangka tersebut.

Masyarakat Kota Pekanbaru sebelumnya dikejutkan dengan ditemukannya 20 botol vaksin palsu yang terdiri 10 botol Anti Bisa Ular (ABS) dan 10 botol ATS (Anti Tetanus Serum) pada akhir Juni 2016 lalu.

 Ke 20 botol vaksin palsu itu ditemukan BBPOM Pekanbaru setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan terhadap puluhan sarana penyalur di kota Bertuah. Hasilnya, ditemukan dua sarana penyalur yang kedapatan menjual barang mengerikan itu.

Pewarta: Fazar Muhardi & Anggi Romadhoni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016