Bandung (ANTARA News) - Sekda Provinsi Jawa Barat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang menolak gugatan warga Raffles Hills yang mengajukan permohonan pembantalan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.

"Putusan ini menunjukan bahwa upaya pihak tertentu menjegal proyek yang bertujuan demi kepentingan umum gagal. Hal ini jadi bukti bahwa upaya pemerintah dalam proyek ini sudah sesuai jalur dan tahapan, kami bersyukur dengan putusan ini," kata Iwa Karniwa di Gedung Sate Bandung, Rabu.

Ia menuturkan pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung yang terintegrasi dengan Tol Trans Jawa secara utuh dimaksudkan untuk meningkatkan aksesibititas dan kapasitas jaringan jalan dalam melayani kawasan utara Jawa yang mempunyai lalu lintas dengan kepadatan tinggi.

"Sehingga dapat meningkatkan produktivitas melalui pengurangan biaya distribusi dan menyediakan akses ke pasar regional maupun internasional," kata dia.

Menurut Iwa, proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung telah mulai dijalankan sejak tahun 2012 dan berproses hingga saat ini, salah satu proses yang wajib dilalui dalam pelaksananaan kegiatan Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu adalah penetapan lokasi yang ditetapkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat.

Usai menerima usulan dari pihak Kementerian PUPR selaku instansi yang membutuhkan tanah, pada tanggal 27 Januari 2014, kata Iwa, Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620/Kep.175/Pemum tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, yang dalam perkembangannya telah mengalami beberapa kali perubahan.

"Adapun yang terakhir terakhir diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 620/Kep.737-Pemum/2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 620/Kep.175/Pemum tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung," katanya.

Keberadaan Keputusan Gubernur tersebut, ternyata menuai penolakan dari sebagian warga Perumahan Raffles Hills Kota Depok dan penolakan tersebut disinyalir juga didukung oleh pengembang perumahan tersebut yaitu PT Gunung Subur Sentosa, namun demikian yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandung justru Ir Sentot Respati, dkk seluruhnya 33 (tiga puluh tiga) orang, yang mengklaim mewakili warga Perumahan Raffles Hills dengan alasan mereka merupakan para pihak yang terkena pembebasan pembangunan Jalan Tol Cimaci tersebut

Ia menuturkan dari laporan tim Biro Hukum Setda Jabar di dalam persidangan yang berlangsung, terungkap bahwa sebenarnya ke-33 orang penggugat bukan merupakan pihak yang tanahnya terkena trase Jalan Tol Cimaci, adapun yang terkena trase adalah pihak pengembangnya yaitu PT Gunung Subur Sentosa, yang sebagian lahan kosongnya yang belum terbangun perumahan, serta salah satu penghuni di Blok M yaitu keluarga dari Riza Mochamad Rinaldy/ R. Vivi Kartika Dewi.

Ia mengatakan sejak awal sosialisasi pada 26 Maret 2014, diketahui bahwa PT Gunung Subur Sentosa telah menolak mentah-mentah trase jalan tersebut, sementara keluarga dari Riza Mochamad Rinaldy/ R. Vivi Kartika Dewi justru secara sukarela telah berkenan untuk dibebaskan, dan pada 30 Desember 2015 telah menerima pembayaran.

Sedangkan klaim penggugat yang menyatakan diri sebagai pihak terdampak, telah dibantah berdasarkan Dokumen Amdal yang ada bahwa mereka bukanlah masuk kategori sebagai pihak terdampak dari pembangunan jalan tol Cimaci tersebut.

"Dan kami berharap dengan adanya putusan PTUN ini proyek Tol tersebut bisa kembali berjalan. Bahwa selama ini proyek tersebut disandera pihak tertentu akhirnya terbukti dalam persidangan, keputusan majelis hakim ini menunjukan bahwa hukum berpihak pada kepentingan umum," kata Iwa.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Andri Mosepa didampingi Hakim Anggota Sutiyono dan Nelvy Christin menyatakan gugatan yang teregister dengan Nomor 61/G/PU/2016/PTUN-BDG diajukan oleh 33 warga Raffles Hills ditolak.

"Eksepsi tergugat diterima, dan menolak gugatan tergugat, dan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp189.000," katanya dalam putusan yang dijatuhkan pada Selasa (28/6).

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016