Jakarta (ANTARA News) - KPK akan mendalami apakah Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, mengetahui uang suap Rp2,5 miliar yang rencananya akan diberikan kepada dia dari pengusaha.

"Kalau pada perkara ini, kami masih menggali apakah dia (Sudung) sudah tahu bahwa dia akan menerima. Titiknya di situ," kata ketua tim jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, di Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam perkara ini, Direktur Keuangan dan SDM PT Brantas, Abipraya Wantoko, manajer senior perusahaan itu, Dandung Pamularno, dan Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut Pakpahan, yang didakwa menjanjikan uang ke Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu, senilai Rp2,5 miliar.

Tujuan pemberian uang adalah agar Situmoran dan Sitepu menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp7,028 miliar.

Uang diberikan melalui seorang perantara bernama Marudut yang diketahui punya hubungan dekat dengan Situmorang.

"Yang kami belum yakin apakah dia sudah meminta, apakah dia sudah tahu bahwa Marudut akan menyerahkan uang itu yang kita belum tahu," tambah Putri. 

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016