Kami menolak praperadilan tersangka, karena dua alat bukti sudah dipenuhi termohon."
Denpasar (ANTARA News) - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, akhirnya menolak pengajuan praperadilan tersangka Wayan Putra Wijaya (39) terkait kasus penganiayaan korban yang merupakan artis Tamara Bleszynski.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Made Pasek di Denpasar, Senin, menyatakan menguatkan penetapan tersangka Wayan Putra Wijaya oleh Kepolisian Sektor Kuta Utara (selaku termohon).

"Kami menolak praperadilan tersangka, karena dua alat bukti sudah dipenuhi termohon," kata Hakim Made Pasek.

Dalam amar putusannya, Hakim Made Pasek berdasarkan sejumlah pertimbangan menjelaskan penetapan tersangka merupakan rakaian dari tindakan penyidikan.

Dalam pengumpulan bukti-bukti, termohon telah memeriksa saksi-saksi dan hasil penyidikan telah dilakukan gelar perkara.

Termohon telah melakukan konfrontir dan penetapan tersangka pemohon telah didasarkan pada alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.

Selanjutnya alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat dapat meyakinkan hakim, bahwa tindak pidana penganiayaan itu benar terjadi.

"Apakah benar Pemohon yang bersalah melakukan, bukan lah wewenang hakim praperadilan, karena hal itu merupakan persoalan yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara dan hakim menolak permohonan praperadilan pemohon," ujarnya.

Penganiayaan itu dilakukan tersangka dengan mengendarai sepeda motor mendekati korban. Kemudian menjambak dan menarik rambut korban dengan tangan kiri yang pada saat itu korban dibonceng Adrian Theodore King (teman korban).

Akibat penganiayaan tersebut, korban merasakan pusing serta rasa sakit di bagian kepala, karena mengalami luka memar pada kepala bagian belakang sisi kanan.

Penetapan tersangka, juga berdasarkan keterangan saksi korban Tamara Bleszynski, didukung keterangan Adrian Theodore King, hasil rekontruksi dan hasil Visum Et Repertum kedokteran foreksik telah bersesuaian.

Keterangan saksi (rekan Pemohon) yang menyatakan Pemohon menarik rambut seorang laki-laki bernama Andrian Theodore King telah terbantahkan oleh keterangan saksi Tamara.

Selanjutnya, keterangan Adrian, dari hasil rekonstruksi dan BAP konfrontir, terbukti pemohon menarik rambut korban (Tamara Bleszynski)

Di lain pihak, tim kuasa hukum Sobrat Iswahyudi dan Puguh Wiyanto dalam surat pengajuan permohonan menyatakan, pemohon dalam mengajukan permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan Termohon Nomor Spgl/92/IV/2016/Reskrim tanpa tanggal, namun tercatat hanya bulan April 2016.

Kemudian, pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang terjadi di Jalan Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

"Penetapan Termohon yang telah menjadikan Pemohon sebagai tersangka adalah tindakan terburu-buru (prematur) dan tidak berdasarkan aturan atau putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan adanya minimal dua alat bukti," ujarnya.

Oleh sebab itu, dalam penetapan tersangka tidak boleh hanya berdasarkan asumsi.

Pewarta: I Made Surya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016