Dua daerah itu dengan rata-rata jumlah KTP per kelurahan/desa di atas 1.000. Untuk provinsi Jakarta rata-rata 1.993 dan Kota Cimahi 2.198,"
Jakarta (ANTARA News) - Koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz memaparkan, berdasarkan hasil perhitungan mereka diketahui DKI Jakarta dan Kota Cimahi (Jawa Barat) akan menjadi wilayah dengan tingkat verifikasi faktual terbanyak pada Pilkada 2017.

"Dua daerah itu dengan rata-rata jumlah KTP per kelurahan/desa di atas 1.000. Untuk provinsi Jakarta rata-rata 1.993 dan Kota Cimahi 2.198," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu malam.

JPPR melakukan penghitungan sederhana yang dilakukan dengan metode pengumpulan data DPT terakhir di 98 daerah (dari 101 daerah yang Pilkada), kemudian menentukan angka syarat perseorangan berdasarkan UU, dan membagi kedalam jumlah desa/kelurahan.

Dari penghitungan tersebut diketahui antara lain, terdapat 67 daerah (68%) yang rata-rata jumlah KTP per kelurahan/desa untuk diverifikasi faktual dibawah 200 KTP.

"Sebagian besar daerah ini dari Kabupaten/Kota di Aceh, karena syarat perseorangan tiga persen dari jumlah penduduk, serta Kabupaten/Kota di Indonesia Timur," ujarnya.

Kedua, terdapat 21 daerah (21%) yang rata-rata jumlah KTP per kelurahan/desa dalam rentang berjumlah 200 hingga 500 KTP.

Ketiga, ada 8 daerah (8 persen) yang rata-rata jumlah KTP per kelurahan/desa dalam rentang berjumlah 500 hingga 1.000 KTP.

"Lalu sisanya ada dua daerah, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Kota Cimahi yang rata-ratanya 1.000 lebih," ucap Masykurudin, menambahkan.

Penghitungan tersebut dilakukan, mengingat salah satu poin penting perubahan kedua UU Pilkada adalah terkait verifikasi faktual model sensus.

Ketentuan tersebut, tuturnya melanjutkan, terdapat dalam pasal 48 ayat 3, 3a, 3b dan 3c yang isinya adalah pertama, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

Kedua, verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

Ketiga, terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung caon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

Keempat, jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Oleh sebab itu, berdasarkan pasa UU diatas, teknis verifikasi faktual model sensus secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut.

KPU menetapkan jumlah pemilih dalam Pemilu terakhir sebagai basis syarat pencalonan perseorangan.

Kedua, membagi basis dukungan perseorangan berdasarkan jumlah kelurahan atau sebutan lain.

Ketiga, melakukan verifikasi faktual di kelurahan selama 14 hari dan perbaikan selama tiga hari.

"Dengan model faktual sensus berdasarkan kelurahan/desa tersebut, maka dapat diketahui berapa sesungguhnya angka rata-rata pemilih yang harus didatangi langsung oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan/desa tersebut," tuturnya.

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016