Makassar (ANTARA News) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pengemplang pajak telah merampungkan berkas dakwaannya dan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk segera disidangkan.

"Bagian akhir dari proses penyidikan sudah selesai dan berkasnya juga sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Kejati Sulselbar Sandi Rozali Nur Subhan di Makassar, Selasa.

Tersangka pengemplang pajak yakni Direktur PT Intikarsa Global Konstruksi (IGK), AH setelah kasus ini ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jendral Pajak, Kantor wilayah (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.

Sandi menuturkan, pihaknya tidak ingin berlama-lama dalam menuntaskan perkara pengemplang pajak ini dan melimpahkannya ke pengadilan Tipikor untuk mendapatkan kejelasan hukum setelah melewati proses persidangan.

"Yang jelas berkasnya sudah kita rampungkan dan sudah kita limpahkan. Kita sekarang di tim JPU ini sedang menunggu jadwal sidang dari majelis hakimnya," katanya.

Dalam kasus ini tersangka diduga telah melakukan penjualan besi kepada PT Slipform dan telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari bulan Januari 2012 hingga Desember 2012.

Penjualan besi tersebut senilai Rp7,67 miliar, sehingga tersangka diwajibkan membayar PPN 10 persen dari nilai barang yang dijual sebesar Rp767 juta.

Namun tersangka tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa PPN 2012 dan tidak pernah menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sejak tahun 2012.

Tersangka dalam kasus ini dituduh telah merugikan negara pada pendapatan negara sebesar Rp767 juta. Tersangka juga dijerat dengan pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009.

"Hukumannya tersangka diancam maksimal enam tahun penjara, minimal dua kali dari nilai kerugian negara," katanya.

(KR-MH/F003)

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016