Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka FN (Fahri Nurmallo) selama 20 hari pertama di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat."
Jakarta (ANTARA News) - KPK menahan jaksa yang diduga menerima suap dari Bupati Subang Ojang Sohandi di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat seusai diperiksa penyidik KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka FN (Fahri Nurmallo) selama 20 hari pertama di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Fahri diantarkan oleh tim Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) ke KPK sekitar pukul 16.00 WIB dari Jawa Tengah.

Pada sekitar pukul 18.55 Fahry sudah dibawa ke rutan Polres Jakpus tanpa berkomentar mengenai kasusnya tersebut.

Fahri bersama rekannya jaksa Deviyanti Rochaeni yang masih berugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diduga menerima suap sebesar Rp528 juta dari Bupati Subang Ojang Sohandi, mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut.

"(OTT) ini juga wake up call bahwa criminal justice system perlu diperbaiki, mudah-mudahan reformasi di bidang-bidang ini lebih baik sehingga tugas korupsi di bidang itu benar-benar dijalankan dengan baik antara kejaksaan, polisi, KPK dan Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Dalam perkara ini, Lenih Marliani, Jajang Abdul Kholik dan Ojang Sohandi sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa dan menyangkakan ketiganya melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Ojang juga masih disangkakan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena saat penangkapan KPK menemukan uang sebesar Rp385 juta.

Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang nilainya lebih dari Rp10 juta atau lebih pembuktiannya harus dilakukan oleh penerima gratifikasi dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan kepada dua jaksa yaitu Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016