Jakarta (ANTARA News) - Dinas Perhubungan dan Transportasi menunggu Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) mendelegasikan kewenangan untuk menyelenggarakan lelang investasi proyek electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar.

“Begitu pendelegasian keluar, paling lama satu atau satu setengah bulan sudah buka proses lelang,” kata Kepala Dishubtrans Andri Yansyah di Jakarta, Jumat (8/4) petang.

Andri mengatakan berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, pengelolaan ERP dilakukan oleh Dishubtrans agar sesuai dengan tujuan untuk mengendalikan kemacetan, bukan berorientasi pada keuntungan.

Lelang tersebut akan diadakan dengan prinspi “beauty contest”, yang terbaik keluar sebagai pemenang.

Andri menjelaskan bahwa ERP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan serta Pergub DKI nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang.

Peraturan tersebut menginginkan jalan berbayar di lima wilayah namun karena kendala penerapan, Perda DKI nomor 5 thaun 2014 pasal 80 menyebutkan hanya sembilan jalan yang dikenakan ERP yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Rasuna Said.

Salah satu pertimbangan menunjuk jalan yang akan diberlakukan ERP adalah ketersediaan transportasi umum.

“Kita memaksa masyarakat menggunakan angkutan umum,” kata Andri.

Saat ini, Dishubtrans belum menentukan besaran tarif untuk ERP, namun menyebutkan mungkin berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000.

Bila bus yang melewati jalur tersebut dirasa kurang, tidak menutup kemungkinan uang yng dikumpulkan dari tarif ERP akan digunakan untuk menambah armada angkutan umum.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016