Tiakur, Maluku (ANTARA News) - Pembentukan 13 daerah otonom baru (DOB) di Provinsi Maluku yang telah diusulkan ke pemerintah akan direalisasikan setelah rancangan peraturan pemerintah yang mengatur tentang desain besar tata kelola pemerintahan RI disahkan menjadi peraturan pemerintah.

"Rancangan PP ini mengatur soal pemekaran wilayah yang saat ini masih digodok," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Wonreli-Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Minggu.

Penjelasan Melki Frans tentang rencana pembentukan Kabupaten Kepulauan Terselatan (KKT) disampaikan dalam pertemuan komisi dengan Kepala Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Richi Petrusz, Kapolsek AKP Letelay dan para PNS, serta kepala-kepala desa dan dusun bersama tokoh masyarakat maupun pemuda.

"Kapan ada pemekaran wilayah kita masuk, sebab UU 23 tahun 2014 yang dijabarkan dalam PP secara teknis mengatur masalah pemerintahan umum dan khususnya raperda tentang desain besar tata kelola pemerintahan RI belum disahkan," ujarnya.

Sehingga masyarakat KKT tidak usah khawatir terhadap situasi seperti ini, apalagi Bupati Maluku Barat Daya (MBD) telah mengajukan ibu kota tidak di Wonrel-Kisar, tetapi orang yang mengerti aturan tetap tenang sebab itu merupakan bagian dari proses administrasi.

Menurut dia, dalam penjelasan-penjelasan teknis di Kemendagri soal letak ibu kota KKT, bahwa UU nomor 23 tahun 2014 juga mengatur nanti ada pembentukan tim pengkajian kemendagri khusus kelayakan suatu wilayah untuk dijadikan ibu kota kabupaten, karena itu masih melalui persiapan selama tiga tahun.

"Lalu kapan kira-kira kabupaten itu jadi, sekarang ada dua versi antara pemerintah dan komisi II DPR RI, di mana Kemendagri dan Wapres Jusuf Kalla mengatakan bahwa karena terjadi devisit APBN maka pembentukan DOB untuk sementara dimoratoriumkan," tandasnya.

Di sisi lain, komisi II DPR RI mengatakan pembentukan DOB mensejahterakan masyarakat dan jangan menggunakan cara hitung-hitungan usaha dagang untuk mendukung pemekaran wilayah.

Kemudian dalam penjelasan kemendagri, Maluku disiapkan dengan satu calon DOB setingkat provinsi di wilayah selatan, dan di peta tidak ada bagian tenggara karena sejarah mencatat wilayah selatan identik dengan organisasi sempalan Republik Maluku Selatan (RMS) maka diganti menjadi Maluku Tenggara.

"Karena itu kita DPRD asal Maluku Tenggara Raya sudah bertemu dan mendesak untuk menyampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota supaya daerah bisa melahirkan keputusan dalam bentuk aspirasi masyarakat," katanya.


Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016