Bogor (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Jawa Barat, menggelar program jaksa masuk sekolah dalam rangka memberikan pendidikan hukum kepada pelajar tingkat SLTA baik swasta maupun negeri.

"Tahun ini kita laksanakan kegiatan jaksa masuk sekolah dengan sasaran seluruh SMA dan SMAK se-Kota Bogor," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto, kepada Antara, Jumat.

Ia mengatakan, ada tiga materi yang akan disampaikan dalam kegiatan jaksa masuk sekolah tersebut yakni pencegahan penyalahgunaan narkoba, pendidikan anti korupsi sejak dini, dan masalah keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang mencakup kenakalan remaja.

"Kami telah melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan terkait rencana kegiatan ini, dan menyurati kepala sekolah untuk menyediakan waktunya bagi tim kami menjalankan tugas memberikan pendidikan hukum," katanya.

Terkait narkoba, tim jaksa akan menerangkan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak, proses hukum yang dijalani, dan ancaman hukuman yang diatur dalam undang-undang narkotika.

"Kita ingin pelajar menyadari betul bahaya penyalahgunaan narkoba dari sisi dampak yang ditimbulkan serta ancaman hukumannya," kata dia.

Sementara itu, untuk materi pendidikan anti korupsi sejak dini, bertujuan untuk mencegah sejak awal praktik korupsi dengan penguatan jaringan anti korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga, upaya korupsi dapat dicegah dengan kesadaran akan sanksi hukum yang dijatuhkan.

"Materi kamtibmas seperti kenakalan remaja, tawuran, pelaku tindak pidana asusila di bawah umur. Kita sampaikan dari sisi hukumnya, dampak dan ancamannya," kata dia.

Tim khusus akan dibentuk untuk memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah.

"Desember tahun lalu kita sudah melaksanakan, tetapi temanya hanya tentang korupsi. Tahun ini, kita buat lebih masif dengan cakupan tiga tema besar," katanya.

Ia menambahkan, melalui kegiatan jaksa masuk sekolah, diharapkan pelajar di Kota Bogor sebagai generasi muda yang sadar hukum, lebih mengenal hukum sehingga menjauhi diri dari hukuman.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016