Kalau nanti ada perguruan tinggi ketahuan jual beli ijazah, saya langsung tutup. Ada dua rektor yang dipidanakan dan masih proses di pengadilan. Pokoknya jangan sampai terjadi jual beli ijazah. Haram itu,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan kampus "nakal" yang memperjualbelikan ijazah secara bebas akan langsung ditutup tanpa ada toleransi dan dipidanakan.

"Kalau nanti ada perguruan tinggi ketahuan jual beli ijazah, saya langsung tutup. Ada dua rektor yang dipidanakan dan masih proses di pengadilan. Pokoknya jangan sampai terjadi jual beli ijazah. Haram itu," kata Menteri Nasir usai Rakernas Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP-PTSI) di Universitas Yarsi, Jakarta, kemarin.

Nasir mengatakan pemberian sanksi tegas bagi perguruan tinggi menjadi wajib karena menyangkut moralitas, mental dan adanya pengaruh persaingan minat mahasiswa untuk mendaftar ke universitas yang memberi layanan jual-beli ijazah.

Beberapa strategi pembinaan yang saat ini dilakukan Kemenristekdikti untuk mencegah jual-beli ijazah, salah satunya memerintahkan koordinasi perguruan tinggi swasta (Kopertis) mengedepankan kegiatan pengawasan, pengendalian dan pembinaan (wasdalbin).

"Nantinya Kopertis jangan datang saat wisuda saja, tetapi pembinaannya ini untuk (kampus) yang bermasalah," ujar Nasir.

Sebelumnya, Nasir mengatakan dari 243 perguruan tinggi yang bermasalah atau tidak memenuhi parameter kampus "sehat", ada 104 perguruan tinggi yang diaktifkan kembali dengan dilakukan pembinaan, sedangkan 103 perguruan tinggi telah dicabut izinnya karena beberapa alasan.

Salah satu alasan perguruan tinggi tersebut ditutup karena adanya permintaan langsung dari yayasan pemilik akibat ketiadaan mahasiswa yang aktif belajar dalam rentang dua sampai tiga tahun.

Sementara itu, Asosiasi BP PTSI menyebutkan ada sembilan masalah yang menyebabkan perguruan tinggi tersebut dinonaktifkan, yakni konflik internal dan eksternal, pengesahan yayasan oleh Kemenkumham, kelas jarak jauh tanpa izin, rasio dosen mahasiswa dan dosen tetap yang tidak berimbang, sarana dan prasarana yang kurang memadai, masalah proses belajar mengajar, masalah pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti) dan masalah manajemen di dalam kampus.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016