Awalnya kita dapat laporan dari warga kalau di rumah tersangka Dedi sering dilakukan transaksi narkoba. Kita lantas melakukan penyelidikan dan penangkapan
Jambi (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil menangkap dua orang pemilik ganja kering seberat delapan kilogram.

"Kedua tersangka pemilik ganja kering tersebut adalah Dedi Aman Negoro dan Yogi Panulu," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Marlian Anshori, di Jambi Jumat.

Dari penangkapan keduanya anggota BNN mengamankan barang bukti delapan paket besar ganja kering dengan berat lebih kurang delapan kilogram, selain itu juga diamankan satu bungkus plastik sedang yang sudah diracik dan 11 paket kecil siap edar.

Kedua tersangka diringkus anggota BNN Jambi di rumah bedeng kontrakan tersangka Dedi yang berlokasi di Gang Pembina, RT 06 Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru.

"Awalnya kita dapat laporan dari warga kalau di rumah tersangka Dedi sering dilakukan transaksi narkoba. Kita lantas melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Marlian.

Tersangka Dedi yang merupakan bandar dan juga residivis kasus narkoba, sedangkan tersangka Yogi merupakan pengedar atau kurirnya Dedi.

Pengakuan kedua tersangka sebelumnya ada 10 paket besar, namun sebagian sudah diedarkannya di Kabupaten Muaro Jambi.

Saat penangkapan, Pihak BNN Jambi terpaksa melumpuhkan kedua tersangka dengan tembakan karena mereka berupaya kabur dan melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016