Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta No.63/2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai dasar pelaksanaan lelang jabatan untuk kepala dinas atau badan.

"Istilah yang sering dipakai adalah lelang jabatan. Jabatan yang akan dilelang adalah untuk jabatan setara eselon II," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta Maryoto di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, lelang jabatan akan dilakukan panitia seleksi yang dibentuk oleh Wali Kota Yogyakarta selaku pejabat pembina kepegawaian. Panitia seleksi jumlah anggotanya ganjil, minimal lima orang dan maksimal sembilan orang.

Panitia seleksi terdiri atas berbagai unsur yaitu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, pejabat dari luar Pemerintah Kota Yogyakarta yang berkaitan dengan bidang tugas jabatan yang lowong serta akademisi atau pakar dan profesional.

Jumlah anggota panitia seleksi dari unsur pemerintah kota paling banyak 45 persen menurut ketentuan itu.

Penentuan jabatan yang akan dilelang diawali dengan penilaian seluruh pejabat eselon II B di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Total pejabat yang menjalani penilaian mencapai 24 orang.

Proses penilaian dilakukan melalui serangkaian tes, seperti tes psikologi dan wawancara.

Pemerintah juga akan melakukan rotasi atau mutasi jabatan guna mengetahui jabatan mana saja yang masih kosong.

Saat ini, instansi yang tidak memiliki kepala dinas adalah Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dan tahun depan mungkin dari Dinas Permukiman dan Prasaran Wilayah.

Lelang terbuka tersebut, dia menjelaskan, dapat diikuti oleh pegawai dari eselon III sehingga pegawai tersebut bisa sekaligus promosi jabatan.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan lelang jabatan akan dilakukan secara terbuka dan transparan oleh panitia seleksi.

"Panitia seleksi ini akan menetapkan kriteria bagi pejabat yang akan duduk di suatu jabatan tertentu sekaligus menyeleksi orang yang tepat untuk menduduki jabatan itu," katanya.

Di dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa seleksi dilakukan melalui uji kompetensi dalam hal manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Ia berharap lelang jabatan terbuka bisa menghasilkan pejabat yang kompeten, profesional dan memiliki kualitas sebagai pemimpin.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015