Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Supersemar tidak dapat menghadiri sidang aanmaning yakni pemberian teguran atau peringatan untuk segera melaksanakan putusan hakim yakni pembayaran ganti rugi uang negara senilai kurang lebih Rp4,4 triliun.

"Sebagaimana panggilan aanmaning yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pihak termohon Yayasan Supersemar pada hari ini, ternyata pada hari ini pengadilan menerima surat dari kuasa hukum termohon yang ditandatangani oleh Deny Kailimang dan rekan yang menyatakan bahwa tidak bisa hadir pada hari ini untuk menghadiri aanmaning karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan ketidakhadiran kuasa hukum Yayasan Supersemar sebagai pihak termohon karena ada persidangan di luar kota.

"Mereka (kuasa hukum Yayasan Supersemar) menyatakan bahwa karena kesibukan dan ada persidangan atau pendampingan klien di luar kota yang tidak bisa ditinggalkan sehingga memohon untuk ditunda," ujar Made.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat dari Deny Kailimang berkaitan dengan penjelasan atas alasan ketidakhadiran hari ini.

Sebelumnya, dalam Peninjauan Kembali yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 8 Juli 2015, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini.

Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah menyelewengkan dana dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015