Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Tasikmalaya mengajukan gugatan Pilkada serentak 2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari delapan ada tiga yang mengajukan gugatan ke MK tapi kita lihat saja karena menurut UU ketiga-tiganya (tiga daerah selisih antara nomor satu dan dua ) lebih dari setengah persennya. Seperti Indramayu lebihnya 10 persen, Cianjur tiga persen dan Kabupaten Tasikmalaya juga besar sekitar 20 persen," kata Ketua Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, di Bandung, Selasa.

Ia mengatakan, gugatan di tiga kabupaten tersebut ke MK maka pihaknya akan memanggil KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Indramayu dan KPU Kabupaten Cianjur untuk melakukan konsolidasi dan persiapan gugatan tersebut.

"Kita siap saja menghadapi gugatan ini. Kita akan membuat kronologis terkait denga setiap kejadian apapun dalam setiap hal yang dipermasalahkan, mengumpulkan bukti-bukti administrasi," kata dia.

Menurut dia, ketiga kabupaten tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil rekapitulasi dari tingkat kabupaten/kota.

"Dua daerah mengajukan gugatan ke MK tanggal 19 Desember 2015 yakni Cianjur dan tanggal 20 Desember 2015 itu Indramayu dan kemarin itu Tasikmalaya yang daftar gugatan," kata dia.

Pihaknya optimistis bisa menang terkait gugatan Pilkada Serentak 2015 yang dilakukan oleh tiga kabupaten tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira kalau merujuk ke undang-undang, harusnya tidak laik mengajukan gugatan terlebih khusus Kabupaten Tasikmalaya daftar gugatan. Kami optimis 99 persen," kata dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015