Jakarta (ANTARA News) - Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono mengatakan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap smartphone (telefon pintar) berpotensi menurunkan pendapatan domestik bruto (PDB) sebesar 0.25 persen.

Menurut Kristiono dalam peringatan ulang tahun Mastel ke-22 di Jakarta, Selasa, hal itu didasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) terkait PPnBM untuk smartphone (telepon pintar) yang sempat diajukan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, pengenaan PPnBM pada smartphone akan berdampak pada menurunnya aktivitas perekonomian di sektor perdagangan dan industri kreatif.

Hal ini juga akan menurunkan produksi pada sektor teknologi, informasi dan komunikasi, yang berdampak pada ekosistem ekonomi digital.

Dampaknya, penerimaan pajak dari sektor-sektor tersebut juga pada akhirnya menurun, dan berpotensi menbuat pengangguran.

Sementara itu, hasil kajian juga menunjukkan kepemilikan smartphone oleh masyarakat Indonesia saat ini diperkirakan berkontribusi 5,5 persen terhadap perekonomian nasional (produk domestik bruto/PDB).

Kontribusi setiap pengguna smartphone terhadap nilai tambah ekonomi di Indonesia sebesar Rp1.728 juta. Sementara setiap kenaikan satu persen pengguna telpon seluler meningkatkan PDB sebesar 0,055 persen.

Kristiono menilai, dengan tingginya potensi smartphone mendukung perkembangan perekonomian, maka diperlukan dukungan pemerintah dalam akses kepemilikan smartphone bagi masyarakat.

"Dan tidak melakukan upaya yang menghambat ketersediaan smartphone dengan harga yang terjangkau," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2015