Denpasar (ANTARA News) - Hamidah, ibu kandung korban kasus pembunuhan anak di Bali, Engeline (8), mengamuk dengan melemparkan tisu ke pengacara Hotma Sitompul yang membela terdakwa Margriet Megawe, ibu angkat Engeline, dalam sidang perdana diketuai Majelis Hakim Edward Haris Sinaga di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Pada sidang itu Jaksa penuntut umum (JPU) Purwaka Sudarmaji membacakan dakwaannya.

Sebelum itu, Hotma Sitompul membacakan esepsi yang mengatakan tidak mungkin Margaret membunuh Angeline dan ini membuat Hamidah spontan melemparkan tisu yang dipeganggya sambil mengeluarkan umpatan.

Ketua Hakim Sidang Edward Haris Sinaga bertanya kepada para pengunjung sidang siapa yang melemparkan tisu dan berteriak-teriak itu, dan kemudian kemudian pengunjung menjawab bahwa perempuan itu ibu kandung Engeline.

"Saya mohon tenang sebentar, ini masih persidangan," katanya.

Setelah itu, Hotma menyahut, "Bawa ke luar saja dulu, saya juga minta pendampingnya juga disuruh ke luar. Tidak bisa menjaga dia (Hamidah)."

Hamidah yang sebelum sidang mulai sudah berada di Pengadilan Negeri Denpasar, akhirnya dibawa ke luar oleh Siti Sapurah, pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar. 

Pewarta: Pande Yudha dan Gembong Ismadi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015