Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan selama 25 tahun terakhir Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak .

"Berbagai kebijakan di bidang perlindungan anak dan pemenuhan hak anak telah dilahirkan Pemerintah Indonesia semenjak seperempat abad meratifikasi konvensi tersebut," kata Yohana Yembise di Jakarta, Minggu.

Pernyataan tersebut disampaikan terkait Peringatan 25 Tahun Konvensi Hak Anak yang digelar di Jakarta.

Yohana menjelaskan mengacu pada Konvensi Hak Anak (KHA) disebutkan bahwa anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun.

"Berdasarkan hal tersebut, hingga saat ini jumlah anak Indonesia diketahui sejumlah dengan sepertiga jumlah penduduk Indonesia, yakni sekitar 87 juta anak," katanya.

Jumlah tersebut, kata Yohana, merupakan potensi dan kekayaan bangsa yang tidak ternilai.

"Jumlah yang besar tersebut merupakan potensi dan kekayaan bangsa yang tidak ternilai, tetapi jika kita luput memberikan perhatian yang sungguh-sungguh, maka potensi yang besar itu dapat berbalik menjadi beban yang tidak ringan bagi kelangsungan bangsa di kelak kemudian hari," katanya.

Ratifikasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia 25 tahun lalu, melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kata dia, adalah salah satu bentuk nyata kepedulian dan komitmen negara terhadap perlindungan hak anak.

"Hal itu sesuai dengan yang dimandatkan dalam UUD 1945," katanya.

Yohana juga menyampaikan bahwa KHA telah menjadi panduan hukum dan kebijakan bagi Pemerintah Indonesia dalam menangani isu-isu anak.

"Dalam kesempatan peringatan 25 tahun KHA, saya mengajak kepada para orang tua di seluruh Tanah Air untuk memenuhi hak anak-anak seperti komitmen kita pada KHA," katanya.

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015