Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan usul kenaikan tunjangan untuk DPR tahun anggaran 2016 ditangani oleh Kementerian Keuangan dan tidak ada hubungannya dengan keputusan presiden atau peraturan presiden.

"Itu adalah belanja di satuan organisasi masing-masing," kata Pratikno usai melepas keberangkatan mobil Ekspedisi Kapsul Waktu 2015--2085 sebagai bagian dari peringatan HUT Ke-70 RI di Gelora Bung Karno Jakarta, Kamis.

Pratikno menegaskan usulan itu cukup ditangani Kemenkeu dan tidak sampai harus ditetapkan dengan Keppres atau Perpres.

Sebelumnya, DPR RI meminta kenaikan berbagai tunjangan kepada pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.

Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan anggaran ini meskipun angkanya di bawah usulan DPR.

Kenaikan tunjangan usulann DPR dan disetujui Kemenkeu itu adalah Tunjangan Kehormatan untuk ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp11.150.000,00, hanya disetujui Rp6.690.000,00; wakil ketua: DPR mengusulkan Rp10.750.000,00, hanya disetujui Rp6.460.000,00; dan anggota: DPR mengusulkan Rp9.300.000,00, hanya disetujui Rp5.580.000,00.

Tunjangan komunikasi intensif untuk ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp18.710.000,00, hanya disetujui Rp16.468.000,00; untuk wakil ketua: DPR mengusulkan Rp18.192.000,00, hanya disetujui Rp16.009.000,00; dan untuk anggota: DPR mengusulkan Rp17.675.000,00, hanya disetujui Rp15.554.000,00.

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp7.000.000,00, hanya disetujui Rp5.250.000; untuk wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp6.000.000,00, hanya disetujui Rp4.500.000,00; dan untuk anggota: DPR mengusulkan Rp5.000.000,00, hanya disetujui Rp3.750.000,00.

Sementara itu untuk bantuan langganan listrik dan telepon, DPR mengusulkan Rp11.000.000,00, yang disetujui Rp7.700.000.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015