Athena (ANTARA News) - Perdana Menteri Yunani Alexis Tsipras secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri pemerintahnya kepada Presiden Republik itu Prokopis Pavlopolous pada Kamis malam (20/8), dan meminta diselenggarakannya pemilihan umum sela.

Pemimpin Sayap-Kiri itu mengunjungi Kepala Negara tak lama setelah mengumumkan keputusannya untuk mundur dalam pidato yang ditayangkan televisi kepada rakyat Yunani.

"Mandat rakyat yang saya terima pada 25 Januari telah selesai. Sekarang kedaulatan rakyat Yunani harus dipertimbangkan," kata Tsipras, sebagaimana diberitakan Xinhua, Jumat pagi.

Tsipras menjelaskan, ia memutuskan untuk mundur guna memberi warga kesempatan untuk memberi putusan mereka kembali mengenai talangan ketiga yang dicapai pemerintahnya dengan pemberi kredit internasional untuk membuat Yunani tetap beroperasi dan berada di dalam zona euro.

Pemimpin Yunani tersebut mengakui pemerintahnya tidak mencapai kesepakatan yang diingini ketika memangku jabatan, dan membuat konsesi setelah menghadapi penentangan dari para pemimpin. Tapi ia tetap berpendapat program baru adalah peluang terbaik untuk terus maju.

Belum ada tanggal pilihan bagi penyelenggaraan pemilihan umum yang disebut-sebut selama pidato itu atau dialog dengan Presiden.

Menurut beberapa sumber pemerintah, Tsipras mengusulkan pemilihan umum diselenggarakan pada 20 September.

Namun, dalam reaksi pertama terhadap perkembangan tersebut, pemimpin oposisi utama dari kubu konservatif --Partai Demokrasi Baru-- Vangelis Meimarakis mengatakan dalam satu jumpa pers mendadak bahwa partainya akan berusaha sekuat mungkin untuk menghindari pemungutan suara demi keuntungan rakyat Yunani.

Meimarakis menuduh Tsipras mengupayakan pemilihan umum guna menanggulangi perlawanan di dalam partai sayap-kiri radikal yang dipimpinnya, SYRIZA, terhadap talangan tersebut.

Di dalam pemungutan suara di parlemen pada Jumat lalu (15/8) untuk mensahkan kesepakatan itu, lebih dari 40 anggota Parlemen dari SYRIZA di antara 149 anggota partai tersebut di Parlemen memberi suara yang bertentangan dengan kebijakan partai.

(Uu.C003)

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015