Kesimpulan saya tidak ada alat bukti yang sah karena seluruhnya terfokus pada keterangan satu orang saksi, Agustisnus
Denpasar (ANTARA News) - Hotma Sitompul, kuasa hukum Margrit Megawe, menilai alat bukti yang diajukan kepada hakim tunggal Achmed Peten Sili dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar tidak sah secara hukum.

"Kesimpulan saya tidak ada alat bukti yang sah karena seluruhnya terfokus pada keterangan satu orang saksi, Agustisnus," ujar Hotma usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Dia menduga ada pihak tertentu yang ingin melepaskan tersangka pembunuh tunggal, Agustisnus.

"Ini ada apa sebenarnya, kenapa seolah-olah ada yang menggiring membebaskan tersangka utama," kata Hotma.

Ia menilai dalam sidang praperadilan sebelumnya tidak ada bukti yang mendukung keterangan Agustius yang menyatakan Margriet otak pembunuhan bocah Engeline.

"Yang harus menjadi perhatian masyarakat ada apa sebenarnya di balik kasus ini yang mencoba membebaskan, meringankan hukuman tersangka tunggal pembunuh Angeline," kata dia sengit.

Ia menegaskan siap menunggu putusan hakim tunggal terkait sidang praperadilan pada sore hari ini.

Namun dia bungkap saat ditanya pihak-pihak yang disebutnya memprovokasi sidang agar hukuman Agustinus diringankan.

"Untuk putusan nanti kita lihat saja dalam putusan yang dibacakan hakim nanti," kilah Hotma.

Pewarta: I Made Surya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015