Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin Raymon Iskandar sebagai saksi untuk kasus suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) dan pengesahan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

"Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Raymon Iskandar diperiksa sebagai saksi tersangka SF (Syamsuddin Fei)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Selain Raymon yang berasal dari fraksi Partai Amanat Nasional, KPK juga memeriksa tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin yaitu Aidil Fitri dari Fraksi Gerindra, Islan Hanura dari fraksi Partai Golkar dan Darwin AH dari Fraksi PDI-P. KPK pada hari ini juga memanggil anggota DPRD Musi Banyuasin Sodigun dan Abu Sari.

Kemarin, KPK juga sudah memeriksa Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan 2014-2019 Lucianty Pahri.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar, Ketua Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra Adam Munandar.

KPK juga menyita uang Rp2,56 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (19/6) malam di rumah Bambang di Musi Banyuasin. Uang itu adalah pemberian tahap kedua dari total komitmen yang diduga sekitar Rp17 miliar.

Bambang dan rekannya sesama anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra Adam Munandari ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap sehingga dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

Sedangkan Syamsuddin dan Faisyar disangkakan sebagai pemberi suap dan dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015