Saat ini jumlah orang yang tersandung hukum dan menetap di rutan dan lapas adalah di Jabar sebanyak 18.996."
Bandung (ANTARA News) - Dua narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yakni mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Anggota DPR Emir Moeis, mendapatkan remisi khusus Lebaran 2015 masing-masing satu bulan.

"Narapidana tipikor yang dapat remisi masing-masing satu bulan itu ada beberapa orang diantaranya Dada Rosada, Emir Moeis, dan juga M. Nazaruddin," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Agus Toyib, di Bandung, Kamis.

Dada merupakan terpidana pengurusan perkara banding dana natuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2009--2010, sedangkan Emir adalah terpidana dalam kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Agus menuturkan, dari 609 narapidana tindak pidana korupsi di Jawa Barat, sebanyak 116 orang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah/Lebaran 2015.

Terpidana Dada, Emir, dan Nazaruddin saat ini menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas 1 A Sukamiskin Bandung.

Menurut dia, untuk Lebaran 2015 sebanyak 9.752 narapidana di Provinsi Jawa Barat yang terlibat perkara hukum jenis pidana umum dan khusus mendapatkan pengurangan hukuman (remisi).

"Saat ini jumlah orang yang tersandung hukum dan menetap di rutan dan lapas adalah di Jabar sebanyak 18.996, dengan rincian 14.444 narapidana dan tahanan yang menjalani proses hukum, yaitu 4.552 dan narapidana yang berhak mendapatkan remisi khusus lebaran itu hanya 9.752 orang," ujarnya.

Dikatakannya, jumlah tersebut diantaranya hanya merupakan penerima remisi khusus Kategori 1, yaitu narapidana setelah menerima masa potongan tahanan, kembali ke jeruji besi untuk menjalankan masa sisa hukuman.

Akan tetapi, lanjut dia, pada Lebaran saat ini ada 205 Narapidana yang bernapas lega lantaran mendapatkan remisi khusus II, yaitu mendapatkan potongan tahanan sekaligus setelah Lebaran, mereka bebas karena masa hukuman penjara telah habis.

"Jadi, dari 9.752 itu ada 205 narapidana ini diisi oleh yang diputus dalam kasus pidana umum dan khusus, mulai dari narkoba, korupsi bahkan hingga teroris berkumpul di sini," katanya menambahkan.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015