Pekanbaru (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, memvonis bebas tiga terdakwa "mafia minyak" dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang setelah sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman rendah kepada dua terdakwa lainnya, Achmad Mahbub alias Abob dan Du Nun alias Aguan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Pudjoharsoyo dalam pembacaan putusan pada Kamis malam kepada tiga terdakwa yakni Niwen Khoriyah, Arifin Achman dan Yusri menilai bahwa ketiganya tidak terbukti melakukan TPPU.

"Terdakwa tidak terbukti melanggar pasal Tipikor dan TPPU, untuk itu yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan harus dikeluarkan dari rumah tahanan," kata Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya kepada terdakwa Niwen, Hakim berpendapat bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui aliran dana jual beli minyak yang melibatkan kakak kandungnya Abob dengan Komandan Angkatan Laut TNI AL Dumai Mayor Antonius Manulang dan Ridwan.

Hakim menilai bahwa Niwen yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Otorita Batam tersebut menerima dana dari Ridwan untuk kemudian dikirim ke Manulang adalah bagian dari usaha yang dijalankan terdakwa dalam bidang Money Changer.

Setelah diputus bebas, Niwen sontak langsung melakukan sujud syukur seraya menitikkan air mata.

Sementara itu, untuk terdakwa Arifin Achmad yang mendengarkan putusan secara terpisah setelah Niwen, hakim berpendapat bahwa yang bersangkutan tidak terkait sama sekali walaupun Arifin Achmad sering menerima aliran dana dari Niwen dan Abob dalam kaitannya jual beli minyak secara ilegal.

Hakim menilai bahwa Arifin Achmad yang sebagai bawahan Mayor Manulang dimana rekening yang ia miliki digunakan oleh Manulang, dan yang bersangkutan sama sekali tidak terlibat.

Selanjutnya, untuk terdakwa Yusri, hakim menjelaskan bahwa yang bersangkutan divonis bebas karena menerima uang dari Abob adalah bagian dari bisnis yang ia jalankan, dan tidak terbukti dengan aliran uang jual beli minyak antara Abob, Manulang dan Ridwan.

Dalam sidang yang digelar maraton sedari pukul 16.30 WIB hingga 20.05 WIB tersebut, kelima terdakwa yakni Abob, Du Nun, Niwen, Yusri dan Arifin Achmad mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru yakni antara 10 tahun hingga 16 tahun.

Abob dan Du Nun sendiri yang menjalani sidang lebih awal diputus hanya seperempat atau empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dari tuntutan JPU 16 tahun dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp27,8 miliar.

Jalannya sidang TPPU ini sendiri sempat diwarnai sejumlah kendala seperti tertundanya pembacaan tuntutan hingga tiga kali, tertundanya pembacaan putusan oleh hakim dengan alasan komputer terserang virus.

Selain itu, hingga putusan dilaksanakan, JPU juga dianggap gagal memanggil Mayor Antonius Manulang yang merupakan saksi kunci kasus ini, dengan alasan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Mahkamah Militer. Hingga akhirnya, keterangan Manulang hanya diwakili Berita Acara Pemeriksaan tanpa pengambilan sumpah.


Pewarta: Abdul Razak & Anggi Romadhoni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015