Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2005-2010 Siti Chalimah Fadjrijah meninggal dunia dalam usia 63 tahun Selasa (16/6) pada pukul 20.30 WIB karena sakit.

"Berita Duka Cita, Telah meninggal dunia Ibu Siti Fadjrijah, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Selasa, 16 Juni 2015, pukul 20.30 malam ini," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah IX Sumut dan Aceh Difi A Johansyah melalui pesan singkatnya di Jakarta, Rabu dinihari.

Jenazah perempuan kelahiran Temanggung, Jawa Tengah, 2 September 1951 itu, akan disemayamkan di rumah duka Jalan Teluk Tomini Blok A3 No.9 Kav.AL, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Siti Fadjrijah merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ia meraih gelar S1 Jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi UGM pada 1978. Siti kemudian melanjutkan pendidikannya di Jurusan Manajemen Internasional Fakultas Ekonomi Sekolah Tinggi Manajemen PPM, Jakarta pada 1999. Sementara itu, gelar doktoral ia raih dari Program Ilmu Manajemen Strategi, Universitas Indonesia (UI), Jakarta pada 2008.

Siti memulai karirnya di Bank Indonesia sebagai staf Bagian Pemeriksaan Bank-UPPB. Pada 1981, ia dipindahkan ke Bagian Pembinaan dan tiga tahun kemudian ia naik jabatan menjadi kepala seksi di Bagian Pembinaan Bank-UPPB BI.

Pada 1986 Siti dipercaya menjadi Wakil Kepala Bagian di Biro Penelitian dan Pengembangan Perbankan (BPPP) BI. Sejak 1992 Siti kemudian ditunjuk menjadi Kepala Bagian Akunting Devisa-Urusan Devisa BI lalu menjadi Peneliti Bank Eksekutif Senior UPPB BI sampai 1997.

Setelah itu, Siti menjadi Pengawas Bank Eksekutif Senior selama setahun dan pada 1998 ia menjadi Kepala Urusan Pengawas Bank II. Pada 1999, ia diangkat menjadi Direktur Direktorat Pengawasan Bank I hingga 2002. Siti lalu dirotasi menjadi Direktur Direktorat Pengawasan Bank II sampai 2003.

Siti kembali dirotasi menjadi Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan hingga kemudian ditunjuk menjadi Deputi Gubernur BI pada 2005. Saat menjabat sebagai deputi gubernur BI inilah, Siti terjerat kasus Bank Century.

Pada 18 Juni 2010, Siti digantikan oleh Halim Alamsyah. Dua tahun kemudian Siti ditetapkan sebagai tersangka kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menjerat Siti karena menemukan penyalahgunaan dalam pemberian FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek) serta penyalahgunaan penetapan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun, KPK belum mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) saat itu kepada Siti karena ia mengalami masalah kesehatan.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015