Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian terus berupaya mengembangkan industri hijau dan telah menetapkan sebagai salah satu tujuan pembangunan industri yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

"Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan," kata Menperin Saleh Husin dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Pengembangan industri hijau, lanjutnya, juga merupakan salah satu upaya untuk mendukung komitmen Pemerintah dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang merupakan salah satu penyebab perubahan iklim.

"Kami percaya bahwa sebagian besar industri nasional telah menerapkan industri hijau dan untuk mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh industri dalam menerapkan prinsip industri hijau dan mendorong penerapan industri hijau agar lebih luas lagi," ujar Menperin.

Kemenperin, tambahnya, secara regular memberikan penghargaan industri hijau kepada perusahaan industri yang telah mencapai tingkat beyond compliance dalam proses produksinya.

Pada tahun 2015, sebanyak 112 perusahaan industri yang secara sukarela telah mengikuti penghargaan industri hijau, terdiri dari industri besar, menengah, dan kecil.

Adapun komoditi industrinya yaitu semen, baja, keramik, tekstil dan produk tekstil, makanan, minuman, pulp dan kertas, petrokimia, pupuk, kimia, crumb rubber, gula, sawit, minyak kelapa mentah, oleochemical, otomotif, dan alutsista.

Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk insentif yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan industri hijau.

"Meskipun kami yakin bahwa industri yang telah menerapkan industri hijau jauh lebih banyak, karena penghargaan industri ini sifatnya partisipatif dan tidak ditunjuk oleh pemerintah," tegas Menperin.

Di samping itu, Kementerian Perindustrian secara selektif akan memberikan insentif berupa keikutsertaan expo maupun forum bisnis di luar negeri bagi beberapa perusahaan industri yang telah memperoleh penghargaan industri hijau tahun 2014.

Untuk mendorong implementasi industri hijau, tahun ini Kementerian Perindustrian akan menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk industri semen portland; industri billet, bloom, slab tuang kontinyu dan produk rolling; industri pulp dan pulp terintegrasi kertas; industri tekstil pencelupan, pencapan dan penyempurnaan; dan industri ubin keramik.

Dalam rangka mendukung upaya tersebut, Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan infrastruktur Standar Industri Hijau (SIH) diantaranya Komite Pengelola Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (KPLSIH), Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH), dan auditor industri hijau.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015