Bekasi (ANTARA News) - Pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga Bekasi, Jawa Barat, membantah memperjualbelikan ijazah kepada mahasiswanya.

"Saya berkeyakinan bahwa ijazah yang dilaporkan ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bukan ijazah resmi kami," kata Pemilik STIE Adhy Niaga, Adi Firdaus, di Bekasi, Kamis.

Pernyataan disampaikan menyikapi pernyataan Menristekdikti Mohamad Nasir yang menyebut adanya indikasi praktik jual beli ijazah di STIE Adhy Niaga.

Menurut Adi, pihaknya kecewa dengan pernyataan Nasir tersebut karena terkesan tendensius tanpa adanya kesempatan klarifikasi dari pihaknya.

"Kita sedih kedatangannya (Menristekdikti) terkesan tendensius tanpa mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Bahkan, siaran pers sudah dibuat lebih dulu sebelum beliau melakukan sidak ke kampus kami," katanya.

Menurut dia, Sidak yang dilakukan Nasir juga terkesan terlalu terburu-buru karena hanya berlangsung sekitar 30 menit.

"Pak Menteri datang jam 11.00 WIB, dan selesai 11.30 WIB, bagaimana mungkin dalam waktu sesingkat itu bisa langsung mengeluarkan statmen kami memperjualbelikan ijazah," katanya.

Adi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi mengatakan ijazah yang dipersoalkan oleh Nasir adalah yang dirilis pada 2010, 2012, 2013, dan 2014.

"Kalau Pak Menteri mengatakan ada mahasiswa kami yang tidak kuliah, kami mau tahu buktinya. Karena hanya Adhy Niaga yang bisa ungkapkan ijazah itu palsu atau tidak. Kita punya bukti otentik ijazah asli," katanya.

Untuk sarjana tahap 1, kata dia, mahasiswanya harus menyelesaikan 150 satuan kredit smester (SKS) dan ijazah yang kita keluarkan pun tercatat di Pangkalan Data Perguruan Tinggi.

"Silakan dicek, kalau ijazah itu tidak tercatat di PDPT, maka besar kemungkinan ijazah itu dicetak di luar izin pengelola," katanya.

Pihaknya meminta kesempatan kepada Kemenristekdikti untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut.

"Kalau kita salah, tentu akan ada teguran dulu, peringatan satu sampai tiga. Baru kita divonis," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015