Bekasi (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang tersangka kasus pengoplosan gas elpiji tabung 12 kg di Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih.

"Barang bukti yang kita dapat berupa tabung gas elpiji isi 12 Kg, 200 tabung gas Elpiji kosong 3 Kg dan sejumlah peralatan untuk pengoplosan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda di Bekasi, Senin.

Ujang mengatakan polisi mendapat barang bukti tersebut di sebuah rumah di Gang Gemin RT 1 RW 2 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih.

Di rumah tersebut, tersangka DT mengoplos elpiji dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg.

"Dengan bantuan es batu untuk pemindahannya," katanya.

Tabung 12 kg berisi gas elpiji hasil oplosan itu kemudian diedarkan ke warung-warung dan perumahan di sekitar Bekasi juga Jakarta Timur.

Menurut tersangka, dalam sehari ia biasa mengoplos hingga 50 tabung elpiji dengan keuntungan Rp3 juta.

"Berdasarkan pengakuan, usaha ini baru dijalankan selama tiga minggu terakhir, tapi pernyataan itu masih kami dalami," katanya.

Polisi juga masih mengejar satu tersangka lain berinisial AN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 huruf a, b, dan c Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidananya maksimal bisa sampai lima tahun," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015