Bogor (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, dalam inspeksi mendadak yang dipimpin Sekretaris Daerah Ade Syarip Hidayat menegur pemilik restoran yang kedapatan menggunakan elpiji bersubsidi, Jumat.

Ade, didampingi Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mangahit Sinaga menemukan sebanyak 13 tabung gas ukuran tiga kilogram di salah satu restoran Kecamatan Tanah Sareal.

"Sidak ini fungsi dari pemerintah daerah yang dilakukan Disperindag, harus rutin melakukan evaluasi dalam rangka memastikan hak-hak masyarakat miskin tidak dipakai oleh masyarakat yang berlebih atau untuk mencari keuntungan," kata Ade.

Ade mengatakan rumah makan yang menggunakan elpiji bersubsidi jangan dibiarkan dan harus diberikan sanksi tegas.

"Harus ada teguran tegas dan sanksi bila diketahui melakukan tindakan serupa berulang kali," katanya.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindah Kota Bogor Mangahit Sinaga menyebutkan pihaknya akan menindak tegas para distributor yang lebih mementingkat masyarakat kelas menengah mengonsumsi elpiji tiga kg yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

"Ini pelanggaran berat, mereka yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi kurangan dua tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," katanya.

Mangahit mengatakan sebelum menjatuhkan sanksi sesuai peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terlebih dahulu akan melakukan pengecekan guna memastikan pelanggar berawal dari mana.

"Kita tidak bisa menyalahkan rumah makan saja, tetapi pangkalan yang menjualkan elpiji tiga kg kepada yang bukan peruntukkannya juga akan ditindak tegas, mulai dari pengurangan pasokan hingga penyetopan distribusi sampai penutupan permanen," katanya.

Sidak yang dilakukan Sekda bersama Disperindag bertujuan untuk memastikan ketersediaan gas di lapangan dan mengawasi distribusi agar tidak menyimpang. Kegiatan diawali dengan mendatangi sejumlah pangkalan di daerah Blender.

Di Blender dan Cimanggu Barata petugas menemukan sejumlah pangkalan gas tidak memasang spanduk informasi harga jual elpiji yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor yakni sebesar Rp16.000 per tabung.

Pangkalan berkilah dengan berbagai alasan, ada yang mengatakan sudah memasang spanduk, tapi jatuh karena hujan.

Di Sholis Iskandar, petugas meminta sejumlah agen elpiji untuk memasang spanduk harga jual yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan untuk harga ditingkat pengecer sebesar Rp18.00 per tabung. 

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015