Baik pembuatan KTP elektronik, akte kelahiran maupun pengurusan administrasi kependudukan lainnya tidak sama sekali di pungut biaya sepeserpun. Dan kami tegaskan bagi masyarakat setempat untuk tidak memberikan semacam imbalan berupa uang."
Palangka Raya (ANTARA News) - Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Nenie A Lambung mengingatkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk tidak melakukan aksi pungutan liar pada proses pembuatan baru kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di wilayah itu.

"Saya ingatkan kepada Disdukcapil untuk tidak mengambil kesempatan dalam melakukan aksi pungutan liar (Pungli) dalam perekaman maupun pencetakan e-KTP," kata Nenie A Lambung di Palangka Raya, Kamis.

Politisi PDIP Perjuangan itu mengatakan, walaupun saat ini pencetakan e-KTP sudah bisa dilakukan di tiap-tiap daerah, jangan sampai menggunakan kesempatan tersebut dengan aksi pungli.

Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatakan mampu mengurus segalanya dalam waktu singkat terkait perekaman maupun pencetakan e-KTP.

"Saya berharap masyarakat jangan diam apabila ada indikasi-indikasi yang mengarah ke tindakan pungli tersebut, segera laporkan ke instansi terkait," ucapnya.

"Walaupun semua gratis, jangan nanti pada saat orang ramai mengantre untuk membuat e-KTP lalu ada permainan untuk mendahulukan seseorang yang telah memberikan sejumlah uang," tambahnya.

Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, HM Riban Satia mengatakan pembuatan e-KTP yang ada di wilayah itu hingga kini tidak dipungut biaya seperserpun atau gratis.

"Saya sampaikan kepada masyarakat luas, khususnya kota Palangka Raya bahwa dalam pembuatan atau perekaman e-KTP tidak ada seorang pun dipungut biaya dari dinas terkait," kata Riban Satia.

Ia mengingatkan agar masyarakat "Kota Cantik" Palangka Raya yang ingin melakukan pembuatan e-KTP tidak mudah percaya dengan jasa pihak ketiga (calo) yang mengaku mampu mengurusnya dengan singkat dan mudah.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil kota Palangka Raya Baru I Sangkai mengatakan pembuatan e-KTP maupun akte kelahiran hingga kini tetap diberlakukan secara gratis.

"Baik pembuatan KTP elektronik, akte kelahiran maupun pengurusan administrasi kependudukan lainnya tidak sama sekali di pungut biaya sepeserpun. Dan kami tegaskan bagi masyarakat setempat untuk tidak memberikan semacam imbalan berupa uang," ujarnya.

Jumlah warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 128.803 orang. Sedangkan yang belum melakukan perekaman e-KTP ada 130.412 orang dari jumlah penduduk kota Palangka Raya per 31 Desember 2014 sebanyak 363.136 orang, terdiri laki-laki berjumlah 186.239 orang. Dan perempuan berjumlah 176.055 orang.

Pewarta: Ronny NT
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015