Kami akan melanjutkan persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di 16 kabupaten/kota pascapengesahan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi undang-undang,"
Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah akan melanjutkan tahapan pilkada secara serentak di 16 kabupaten/kota setelah DPR menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

"Kami akan melanjutkan persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di 16 kabupaten/kota pascapengesahan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi undang-undang," kata Ketua KPU Provinsi Jateng Joko Purnomo di Semarang, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa KPU Provinsi Jateng akan memulai tahapan pilkada berupa sosialisasi tingkat awal kepada partai politik peserta pilkada dan pemangku kepentingan pada bulan Februari 2015.

"Setelah itu, kami membuka pengajuan bakal calon kepala daerah pada pertengahan Februari," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu.

Sebelum bakal calon dari parpol itu ditetapkan sebagai calon kepala daerah, kata dia, akan dilakukan uji publik pada bulan Mei 2015.

"Bagi calon perseorangan diberi kesempatan menyerahkan bukti dukungan pada bulan Juni dan kami akan melakukan verifikasi pada bulan Juni hingga Juli 2015," katanya.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jateng, lanjut dia, saat ini sudah menyusun tiga peraturan terkait dengan pelaksanaan pilkada langsung berupa tahapan, pencalonan, dan pemutakhiran data pemilih.

Menurut dia, penyusunan tiga peraturan tersebut penting agar peserta pemilu, yakni partai politik, juga bisa melakukan persiapan lebih matang.

"Masa kampanye pilkada 16 kabupaten/kota di Jateng akan berlangsung pada tanggal 25 Agustus--11 Desember 2015, sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2015. Jika ada putaran kedua, pemungutan suara pada tanggal 23 Maret 2016," ujarnya.

Joko mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 16 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2015 sebesar Rp325 miliar.

Anggaran 16 pilkada tersebut, kata dia, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing kabupaten/kota.

"Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang menganggarkan Rp46 miliar untuk pilkada. Namun, ada yang menganggarkan di bawah Rp10 miliar, seperti Kota Surakarta, Kota Magelang, dan Kota Pekalongan," katanya.

Ke-16 daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada pada tahun 2015, yakni Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Blora.

Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015