Ambon (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Irwan Patty, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kapal patroli tahun anggaran 2008 senilai Rp5,5 miliar.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana," kata Ketua majelis hakim Tipikor Halija Wally, SH di Ambon, Senin.

Putusan ini juga lebih berat empat bulan dari dakwaan tim JPU Asmin Hamja dan Karel Benito yang meminta majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun delapan bulan penjara.

Meski dibebaskan dari dakwaan primer JPU karena tidak terbukti, Irwan Patty yang mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Seram Bagian Barat itu oleh majelis hakim juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Irwan Patty yang ditahan jaksa sejak tanggal 6 Februari 2014 ini divonis hakim tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Yang memberatkan terdakwa antara lain karena ia tidak membantu program pemerintah untuk memberantas korupsi, adanya kerugian negara sebesar Rp1,245 miliar, tidak hati-hati dalam mencairkan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku dan pernah melarikan diri dari aparat penegak hukum.

Sedangkan yang meringankan adalah sikapnya yang sopan dalam persidangan serta sudah berkeluarga.

Atas keputudan majelis hakim, tim JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan penasihat hukum terdakwa, Hendrie Lucikooy menyatakan akan melakukan upaya banding.

"Waktunya masih tujuh hari dan kami akan menunggu salinan keputusan tersebut baru diambil langkah lebih lanjut, sebab ada permasalahan yang dinilai tidak rasional," kata Hendrie.

Alasannya, negara mengeluarkan dana miliaran rupiah tapi hakim menyatakan kapalnya di Kabupaten SBB sampai sekarang tidak ada.

"Kalau faktanya memang seperti itu, kenapa hakim tidak menyatakan total kerugian negaranya hanya Rp1,235 miliar, bukan keseluruhan nilai proyeknya," ujar dia.

Selanjutnya, kata Hendrie, dalam pertimbangan hukumnya hakim menyatakan panitia pelelangan tidak melakukan anweizing, padahal dalam keterangan saksi-saksi mengakui adanya kegiatan tersebut.

"Apabila ada anggota panitia yang tidak hadir saat pelelangan itu kesalahan mereka, bukannya Irwan Patty selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," tandasnya.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014