Kami masih menyelidiki keterlibatan tersangka lain...
Jakarta (ANTARA News) - Aparat Ditreskrim Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk tiga polisi gadungan yang sering beroperasi serta melakukan pemerasan kepada warga DKI Jakarta.

"Kita berhasil menangkap tiga polisi gadungan, masing-masing berinisal AN, AB dan RRP saat mereka beroperasi di Jelambar Jakarta Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, ketiga tersangka dalam operasinya juga dilengkapi dengan surat perintah palsu, serta beberapa alat kepolisian seperti satu senjata air soft gun, satu senjata korek api serta alat setrum.

"Tersangka ini juga mempunyai tanda pengenal berlambang Polri, sehingga banyak warga yang terkecoh dan menjadi korban perampasan," katanya.

Modus operandinya, tiga polisi gadungan ini melakukan penangkapan kepada sasaran dengan tuduhan telah melakukan kejahatan atau transaksi narkoba, setelah itu menyuruh korban masuk ke dalam mobil seolah-dolah hendak dibawa ke kantor untuk proses penyidikan.

"Di dalam mobil, tangan korban diborgol, mata dilakban serta diintrogasi, dan terjadi transaksi tawar-menawar atau perdamaian agar korban bersedia memberikan sejumlah uang," katanya.

Namun, kata Rikwanto, beberapa warga yang menjadi korban curiga serta melapor, di antaranya berinisal R, L dan M. Sehingga aparat kepolisian langsung bertindak untuk menangkap tiga tersangka.

"Kami masih menyelidiki keterlibatan tersangka lain, yakni satu tersangka yang masih buron, jadi total ada empat tersangka dalam kasus ini," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 328 KUHP atau Pasal 333 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Pewarta: Abdul Malik
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014