Makasssar (ANTARA News) - Pemeriksaan saksi-saksi untuk keempat tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang merugikan keuangan negara Rp8,8 miliar lebih terus digenjot dan kali ini memeriksa Nasruddin "cleaning service" DPRD Sulsel.

"Saya belum tahu siapa-siapa yang diperiksa, memang benar pemeriksaan saksi-saksi untuk para tersangka bansos itu memang lagi dikebut," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Rahman Morra di Makassar, Sabtu.

Ia mengatakan, pemeriksaan Nasruddin sebagai saksi itu untuk mengorek keterangan mendalam mengenai peran dari legislator DPRD Sulsel dalam mencairkan dana bansos tersebut.

Nasruddin yang setiap harinya bekerja sebagai "Cleaning Service" di DPRD Sulsel pada kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk terpidana mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu serta mantan Sekda Sulsel, Andi Muallim mengaku sering disuruh tersangka Adil Patu untuk mencairkan cek tunai yang diberikannya.

Karena keterangannya itulah di pengadilan, Nasruddin kemudian membuka tabir sejumlah legislator DPRD Sulsel dan Makassar yang menerima aliran dana bansos tersebut.

Namun dalam pemeriksaan itu, keterangan Nasruddin hanya menitikberatkan pada satu orang tersangka yakni Adil Patu karena satu dari sekian tenaga kontrak di DPRD Sulsel yang paling banyak mencairkan cek adalah dirinya.

Nasruddin dalam kesaksiannya di pengadilan telah puluhan kali mencairkan dana Bansos Sulsel dimana dirinya telah mencairkan Rp1,6 miliar di Bank Pemerintah Daerah (BPD) Sulselbar yang diduga telah diterima oleh beberapa legislator di DPRD Sulsel.

Dana yang dicairkan Nasruddin sebesar Rp 1,6 miliar, berdasarkan 17 lembar cek yang diterimanya dari Bendahara Pengeluaran Kas Daerah melalui staf Anwar Beddu yakni Retno.

Dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka yakni Legislator Sulsel Adil Patu, dua anggota DPRD Makassar yaitu Mujiburahman dan Mustagfir Sabry serta serta seorang politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani.

Sebelumnya, dalam kasus itu juga, Sekprov Andi Muallim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel karena dianggap bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu yang telah divonis dua tahun penjara itu melakukan upaya melawan hukum dengan cara memperkaya orang lain maupun korporasi.

Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggungjawab dalam setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.

Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.

Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.

Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.

Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara.

(KR-MH/A034)

Pewarta: M Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014