Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Al Muzammil Yusufmendukung Polda Metro Jaya menuntaskan kasus pelecehan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS).

"Tentu kami mendukung Polda untuk bertindak secara profesional dan meminta waktu yang lebih jelas kapan ditentukannya tersangka," kata Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf di Polda Metro Jaya Kamis.

Yusuf mengatakan DPR akan membentuk Tim Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) dengan komsi terkait untuk membantu menuntaskan kasus pelecehan seksual tersebut.

Anggota Komisi Hukum menduga kasus kekerasan seksual merupakan kejadian secara sistemik di sekolah bertaraf internasional tersebut.

Sementara itu, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno menyebutkan polisi akan kembali memanggil ketiga guru yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dwi mengemukakan penyidik kepolisian masih perlu penajaman dari bukti yang telah dikumpulkan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menambahkan penyidikan belum tuntas dan ketiga guru tersebut akan dipanggil lagi.

Ia membantah anggapan bahwa ketiga guru tersebut dilepas dan tidak ada penanganan.

"Targetnya segera lebih cepat lebih baik," ujar Rikwanto.

Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda meminta masyarakat bersabar untuk peningkatan status ketiga guru JIS yang dipanggil sebagai saksi tersebut.

"Saya harapkan masyarakat jangan terprovokasi berita apapun," ujar Erlinda.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014