Samarinda (ANTARA News) - Petugas Balai Taman Nasional Kutai (TNK) memusnahkan 248 batang kayu ulin hasil pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Kepala Seksi Pengelolaan TNK Wilayah 1 Sangatta, Hernowo Supriyanto saat dihubungi dari Samarinda, Sabtu malam mengatakan, 248 batang kayu ulin itu ditemukan ketika digelar patroli gabungan yang berlangsung mulai 14 hingga 17 Mei 2014.

"Pada patroli gabungan yang kami gelar selama tiga hari, petugas berhasil menemukan 248 batang kayu ulin hasil pembalakan liar. Karena lokasi penemuannya sulit dijangkau, sehingga kayu ulin temuan itu dimusnahkan dengan cara dibakar," ungkapnya.

Kayu ulin hasil pembalakan liar itu ditemukan saat dilaksanakan patroli di kawasan Blok Melawan pada 14 Mei 2014.

Ke-248 kayu ulin hasil pembalakan liar itu, katanya, terdiri dari, 148 batang hasil olahan dengan berbagai ukuran sementara sebanyak 100 batang hasil tebangan dan sudah siap diolah.

"Berdasarkan informasi, kayu ulin hasil pembalakan itu merupakan mlik seorang warga bernama Sirajuddin dan kami telah melakukan pemanggilan kepada warga tersebut untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Di lokasi yang sama, lanjut Hernowo, petugas juga menemukan rintisan lahan seluas 25 hektare serta empat jembatan penyeberangan sebagai jalur "illegal logging" atau pencurian kayu.

"Kami juga menemukan adanya lorong kegiatan illegal logging sepanjang enam kilometer di jalur poros Sanggatta-Bontang. Temuan ini membuktikan masih maraknya aktivitas pembalakan liar dan perambahan hutan di kawasan TNK," katanya.

Ia menambahkan, pada patroli yang dilaksanakan di Blok Melawan Jembatan Besi, 15 Mei 2014, petugas menemukan masyarakat yang sedang membangun cerobong bata dan akan melakukan kegiatan pembukaan lahan.

Selanjutnya, pada 16 Mei 2014, petugas Balai TNK melakukan survei untuk jalur alternatif terdekat menuju lokasi pembalakan liar di lorong Oca guna melakukan penyergapan pelaku pembalakan liar maupun perambahan.

"Pada kegiatan itu, kami menemukan aktivitas pembukaan lahan baru seluas satu hektare dan kebun karet seluas empat hektare serta kebun buah buahan seluas dua hektare. Kami juga sempat melakukan pengintaian kegiatan illegal logging di Jalan Jembatan Besi namun tidak menemukan adanya kegiatan pengolahan kayu maupun pengangkutan," kata Hernowo.

(A053/K007)

Pewarta: Amirullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014