Sejauh ini baru empat orang yang menjadi korban. Kita harapkan masyarakat yang merasa anak-anaknya menjadi korban sebaiknya melapor kepada kami. Sebab, antara korban dan pelaku ini sama-sama tinggal di komplek perumahan perkebunan sawit,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Jajaran Polres Rokan Hilir, Provinsi Riau, menetapkan seorang remaja berusia 15 tahun sebagai tersangka pencabulan karena menyodomi empat anak di bawah umur.

"Sejauh ini baru empat orang yang menjadi korban. Kita harapkan masyarakat yang merasa anak-anaknya menjadi korban sebaiknya melapor kepada kami. Sebab, antara korban dan pelaku ini sama-sama tinggal di kompleks perumahan perkebunan sawit," kata Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Niko Purba, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami mengapa pelaku yang tergolong anak di bawah umur sudah menjadi "predator" yang menyodomi teman-teman sepermainannya.

"Pelakunya, yang berinisial SS ternyata juga seorang anak di bawah umur karena masih 15 tahun," kata Iptu Niko.

Polisi menduga tersangka SS menderita kelainan seks yang tidak lazim, namun belum bisa dijelaskan apakah hal itu akibat pernah menjadi korban kejahatan seksual pada masa lalu. Sebab, tersangka SS juga meminta seorang korbannya untuk menyodominya.

"Pelaku pernah meminta salah satu korbannya untuk menyodomi dirinya," katanya.

Berdasarkan catatan kepolisian, empat "predator" SS yang paling muda berumur 9 tahun. Sedangkan, tiga korban lainnya ada berusia 12 tahun, 13 tahun dan 15 tahun.

Ia mengatakan, korban yang berusia 9 tahun paling banyak mendapat kekeran seksual karena telah 14 kali disodomi sejak Januari lalu.

Sedangkan, seorang anak menjadi korban dua kali dan dua sisanya hanya satu kali.

"Dua korban lagi pernah satu kali namun, korban mengatakan tidak semua alat vital pelaku bisa masuk," katanya.

Meski tergolong anak di bawah umur, polisi menyatakan tersangka SS sudah bisa dipidanakan berdasarkan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, bahwa hanya tersangka berumur 0 sampai 12 tahun yang tidak bisa dipidanakan.

Tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp60 juta maksimal Rp300 juta. (*)

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014