Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitso, mengatakan bahwa sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mulai diterapkan pemerintah pada 1 Januari 2014 bukanlah jaminan sosial melainkan asuransi sosial.

"KASBI bersepakat dengan adanya jaminan sosial, tetapi yang seperti apa. Kalau BPJS itu bukan jamsos, tetapi asuransi sosial," katanya ditemui di sela-sela perayaan May Day atau Hari Buruh 1 Mei 2014 di Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis.

Nining menyatakan bahwa diterapkannya BPJS Kesehatan sebagai pengganti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), merupakan sebuah kemunduran bahkan wujud nyata liberalisasi yang kian bertambah.

"Jamsostek memang masih jauh dari harapan buruh baik itu dalam hal transparansi, manfaatnya dll memang masih jauh, tetapi yang hari ini berlaku justru semakin meliberalisasikan itu," katanya.

Menurut Nining hal itu terjadi tidak lepas dari berlakunya prinsip pasar bebas yang dianut pemerintah.

"Memang pasca pasar bebas yang dianut pemerintah, semua meliberalisasi kebijakan, baik itu tani, tanah, buruh dan kebijakan ekonomi lainnya, termasuk pengelolaan sumber daya alam," katanya.

Apabila semua hal diliberalisasi dan diserahkan kepada pasar, lanjut Nining, maka akan berbahaya bagi kelangsungan negara dan pemerintah.

"Sebab nantinya kita tidak akan memiliki kedaulatan baik itu dalam hal pangan maupun yang lainnya. Maka kemudian setiap kebijakan yang lahir itu selalu diintervensi oleh pemilik modal yang kuat," katanya.

Ribuan massa aksi KASBI melakukan long march dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara untuk menyampaikan aspirasinya.

Sedikitnya terdapat empat tuntutan utama massa aksi sebagaimana diterangkan Nining, yakni hapuskan kontrak kerja outsourcing, penerapan upah layak standar nasional, turunkan harga kebutuhan pokok dan BBM (bahan bakar minyak -red) serta tangkap dan adili para pengusaha yang memang tidak tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014