Padang (ANTARA News) - Mantan Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Fauzi Bahar, terancam dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk diperiksa atas dugaan korupsi dana pengacara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2012.

"Sekali lagi kami akan melakukan pemanggilan, jika dia tidak datang juga kami akan lakukan penjemputan paksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Ikhwan Ratsudy di Padang, Kamis.

Dikatakan, Fauzi Bahar dipanggil oleh penyidik pada Rabu (19/3), namun mantan wali kota itu minta izin untuk pengunduran pemeriksaan pada Kamis (20/3).

Setelah permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan itu dikabulkan, dirinya kembali tidak hadir.

Pemanggilan pertama pada Rabu (19/3) bertepatan dengan pemeriksaan kedua kalinya mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang Azhar Latif, setelah ditetapkan sebagai tersangka, katanya.

Ia menyebutkan ketidakhadiran mantan orang nomor satu di Kota Padang itu, tidak ada alasan yang jelas.

"Tidak ada alasan yang disampaikan oleh Fauzi Bahar kenapa dia tidak memenuhi panggilan Kejati," ujarnya.

Sementara itu, menanggapi pernyataan tersangka Azhar Latif yang mengaku tidak bersalah, Ikhwan mengatakan itu adalah haknya. Karena yang memutuskan nantinya adalah proses hukum.

"Klaim tidak bersalah itu sah-sah saja. Yang pasti, kami tidak sembarang menetapkan," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati telah memiliki dua alat bukti yang kuat sebelum menetapkan Azhar Latif sebagai tersangka.

Tersangka Azhar Latif sampai sekarang belum ditahan oleh penyidik. "Saat ini penyidik menilai belum diperlukannya penahanan terhadap tersangka, katanya.

Kasus tersebut mencuat setelah penyidik Kejati Sumbar menemukan adanya ketidakberesan dalam pencairan dana PDAM Padang senilai Rp450 juta.

Dana tersebut merupakan dana yang digunakan untuk membiayai pengacara atas kasus dana representatif PDAM Padang yang menyeret mantan Dirut PDAM Padang Azhar Latif sebagai terdakwa.

(KR-SA/R021)

Pewarta: Siri Antoni
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014