Tanjungpinang (ANTARA News) - Polisi telah menangkap MB alis BY, Kepala Sub Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Tanjungpinanang, Kepulauan Riau, yang diduga menjadi bandar sabu-sabu.

"MB alias BY ditangkap bersama salah seorang pengedarnya berinisial ST dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,47 gram," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, di Tanjungpinang, Rabu.

Kapolres mengatakan, MB ditangkap bersama ST saat mengendarai mobil minibus BP 1308 WY di Jalan Adi Sucipto, Batu 12 Tanjungpinang pada 8 Januari 2014 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Penangkapan MB dan ST berawal dengan ditangkapnya tersangka FF alian AN di kediamannya dengan barang bukti empat paket sabu-sabu," kata Patar.

Menurut dia, barang bukti sabu-sabu yang ditemukan tersimpan di kursi sofa sebanyak dua paket dengan berat 0,67 gram, dari dalam kotak pensil satu paket seberat 2,32 gram, satu paket sabu seberat 0,20 gram disimpan di balik sebuah poster di dinding kamar.

Saat penangkapan, MB dan ST sempat membuang sesuatu dari jendela kaca pintu mobil untuk mengelabui petugas, namun setelah diamankan keduanya mengaku barang yang dibuang itu adalah sabu-sabu.

MB yang mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang tersebut menjualnya kembali kepada pemakai dengan harga Rp300 ribu per paket."Saya beli dari seseorang, kemudian saya jual lagi," ujar MB yang memilih diam ketika ditanya lebih jauh oleh wartawan.

Menurut Kapolres, tiga hari kemudian, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria berinisial DD diduga membawa sabu di sebuah kafe di Tanjungpinang sekitar pukul 14.00 WIB.

"Setelah dilakukan penangkapan, petugas menemukan enam paket shabu seberat 3,79 gram," ujar Patar.

Berselang dua jam setelah penangkapan DD, Satnarkoba Tanjungpinang kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial HI dengan barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 3,73 gram.

"Barang bukti ditemukan ketika mobil tersangka digeledah," ujarnya.

HI mengaku, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang di Batam.

Pewarta: Henky Mohari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014