Keputusan gubernur belum sesuai harapan dan tuntutan awal kami tidak seperti itu nilainya,"
Surabaya (ANTARA News) - Perwakilan buruh mengaku tidak puas dengan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim Soekarwo.

"Keputusan gubernur belum sesuai harapan dan tuntutan awal kami tidak seperti itu nilainya," ujar Presidium Gerakan Rakyat Bersatu, Sunandar, usai mengetahui nilai UMK tahun depan di Surabaya, Rabu.

Selanjutnya, pihaknya akan bertemu dan berkoordinasi dengan seluruh pimpinan buruh di Jatim untuk menindaklanjutinya dan mengatur sikap yang akan dilakukan.

"Kami akan menyusun strategi lebih besar untuk mengingatkan pemerintah bahwa nilai upah buruh belum sesuai harapan," kata dia.

Sunandar juga menyatakan pihaknya akan meminta kejelasan tentang upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2014 di Jatim.

"Perjuangan belum selesai dan kami akan terus berharap gubernur melakukan yang terbaik demi kesejahteraan buruh dan rakyat Indonesia," katanya.

Pada Rabu petang, Gubernur Jatim Soekarwo secara resmi telah menetapkan dan menandatangani nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014 di 38 daerah.

Sesuai rilis yang diterima ANTARA di Surabaya, penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2014 tertanggal 20 November 2013.

"Upah buruh akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan dan memerintahkan pengundangan peraturan gubernur ini dengan penempatannya dalam berita daerah provinsi," kata Soekarwo seperti yang tertulis dalam Pergub tersebut.

Posisi tertinggi UMK 2014 yakni Kota Surabaya sebesar Rp2,2 juta. Sedangkan terendah sebanyak enam daerah yang nilainya sama-sama Rp1 juta, masing-masing Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Magetan.

Kemudian, untuk daerah ring satu selain Surabaya yakni Kabupaten Gresik sebesar Rp2.195.000, Kabupeten Sidoarjo sebesar Rp2.190.000, Kabupaten Pasuruan sebesar Rp2.190.000, serta Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2.050.000.

Usai menerima besaran nilai UMK, para buruh meninggalkan Gedung Negara Grahadi. Massa membubarkan aksinya sekitar pukul 19.00 WIB setelah negosiasi dengan aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013